Selasa, 20 Agustus 2013

Kesesatan Pikir dalam Dunia Pendidikan Kini


Beberapa hari terakhir ini santer terdengar mengenai  wacana kebijakan Dinas Pendidikan Kota Prabumulih Sumatera Selatan, mengenai penerapan pembuktian  keperawanan bagi semua siswi sekolah di Prabumulih. Yang secara langsung apabla kebijakan ini diterapkan akan menutup akses pendidikan bagi siswi yang terbukti tidak lagi perawan. Adanya wacana kebijakan tersebut didasari oleh maraknya kasus prostitusi dikalangan pelajar. Oleh sebab itu melalui kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka seks bebas maupun prostitusi. Namun apakah wacana yang akan diperjuangkan untuk masuk dalam anggaran APBD 2014  ini merupakan cara efektif dalam menekan angka seks bebas maupun praktek prostitusi dikalangan pelajar?
Sebuah kebijakan hendaklah di proses secara matang sebelum di undangkan kepada masyarakat. Pihak pembuat kebijakan harus mampu memprediksi manfaat apakah yang akan didapat, dan resiko apakah yang akan muncul jika kebijakan ini dibuat. Apabila kebijakan yang dibuat memberikan manfaat yang tidak sebanding dengan resiko yang akan muncul, maka sudah sepantasnya pihak pembuat kebijakan mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Lalu apakah wacana mengenai kebijakan test keperawanan pada siswi  sekolah tersebut sudah pantas untuk diterapkan? Ya, mungkin  dengan adanya test keperawanan pada siswi sekolah  mampu menjadikan shock therapy  bagi para siswi agar merasa takut ketika hendak melakukan seks bebas. Sayangnya kebijakan ini membawa serentetan resiko yang mungkin timbul apabila kebijakan ini benar-benar diterapkan.
Ketika seseorang siswi melakukan test keperawanan, dan ternyata ia terbukti tidak lagi perawan maka secara otomatis akses pendidikan terhadap siswi tersebut akan terputus. Ketika akses pendidika ini tertutup maka akan membawa efek domino. Bayangkan ketika moral seorang siswi tersebut membengkok bukankah sudah seharusnya kita meluruskan moral siswi tersebut, bukan malah membuatnya semakin bengkok. Dengan tertutupnya akses pendidikan ini, maka kehidupan seorang siswi tersebut tak lagi terarah. Bisa jadi praktek prostitusi semakin marak, belum lagi angka pernikahan usia dini semakin menanjak. Mengingat salah satu fungsi laten pendidikan adalah menunda usia pernikahan.
Dilain sisi, perempuan disiapkan untuk menjadi seorang ibu. Mereka didesain utuk menciptakan generasi penerus. Maka dari itu perempuan berada pada garda terdepan dalam mencetak generasi penerus yang berkualitas. Bahkan ada pepatah yang mengatakan bahwa, “Perempuan adalah tiang negara, kalau perempuan rusak maka rusaklah negara.” Hal ini mengingatkan urgensi peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena Ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya. Lantas apabila, akses pendidikan ini tertutup untuk siswi yang tak lagi perawan, bagaimana nasib generasi penerus kelak? Akankah menjadi generasi penerus dengan kualitas rendah dan terpinggirkan?
Selain itu, pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa, “ Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Melalui pasal tersebut maka jelas tertera bahwa pendidikan adalah hak bagi seluruh warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, baik siswi yang masih perawan maupun yang sudah tidak perawan. Dengan adanya penerapan kebijakan pembuktian keperawanan maka secara otomatis hal ini sangat bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan landasan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ditinjau dari sisi psikologi, ketika kebijakan ini diterapkan, maka bagi siswi yang terbukti tidak perawan melalui test yang digelar oleh badan yang ditunjuk akan memberikan dampak psikologi yang cukup mendalam. Seperti perasaan tertekan, perasaan malu,bahkan berpotensi dikucilkan oleh lingkungannya. Adanya kebijakan ini juga dirasa sangat diskrimintif, karena pada kenyataanya perilaku seks bebas tidak hanya dilakukan oleh kaum perempuan. Selama manusia itu memiliki orientasi seksual normal, maka tidak akan pernah terjadi seks bebas jika tidak ada kaum laki-laki sebagai ‘partner’ dalam perilaku tersebut. Lalu mengapa pemberian ‘hukuman’ hanya dibebankan pada kaum perempuan, padahal kaum lelaki pun juga memiliki andil porsi yang sama dengan kaum perempuan?
Untuk penekankan angka seks bebas serta praktek prostitusi pada kalangan pelajar, maka penerapan kebijakan test keperawanan bukanlah solusi yang tepat. Mengingat manfaatnya tidak lebih besar dari fakor resiko yang mungkin timbul. Sebagai tindakan penanggulangan maupun tindakan preventif dalam menekan angka seks bebas serta praktek prostitusi pada kalangan pelajar, Dinas Pendidikan selaku institusi yang berwenang bisa memasukkan pendidikan seks atau sex education ke dalam kurikulum satuan pendidikan. Pedekatan secara persuasif dirasa lebih efektif, mengingat pelajar yang notabene berada pada usia pubertas dengan kejiwaan yang masih sangat labil. Karena pendekatan yang cenderung memberikan penakanan akan membuat pelajar semakin gencar untuk melakukan tindakan menyimpang. Mengingat masa pubertas adalah masa dimana ketika semakin dilarang tanpa penjelasan yang konkret dan rasional akan membuat seseorang bertindak menerobos batasan (larangan) yang telah dibuat. That's mine. Kalo menurut kamu ?

0 komentar:

Posting Komentar