Beberapa
hari terakhir ini santer terdengar mengenai
wacana kebijakan Dinas Pendidikan Kota Prabumulih Sumatera Selatan,
mengenai penerapan pembuktian
keperawanan bagi semua siswi sekolah di Prabumulih. Yang secara langsung
apabla kebijakan ini diterapkan akan menutup akses pendidikan bagi siswi yang
terbukti tidak lagi perawan. Adanya wacana kebijakan tersebut didasari oleh
maraknya kasus prostitusi dikalangan pelajar. Oleh sebab itu melalui kebijakan
ini diharapkan mampu menekan angka seks bebas maupun prostitusi. Namun apakah
wacana yang akan diperjuangkan untuk masuk dalam anggaran APBD 2014 ini merupakan cara efektif dalam menekan
angka seks bebas maupun praktek prostitusi dikalangan pelajar?
Sebuah
kebijakan hendaklah di proses secara matang sebelum di undangkan kepada
masyarakat. Pihak pembuat kebijakan harus mampu memprediksi manfaat apakah yang
akan didapat, dan resiko apakah yang akan muncul jika kebijakan ini dibuat.
Apabila kebijakan yang dibuat memberikan manfaat yang tidak sebanding dengan
resiko yang akan muncul, maka sudah sepantasnya pihak pembuat kebijakan
mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Lalu
apakah wacana mengenai kebijakan test keperawanan pada siswi sekolah tersebut sudah pantas untuk
diterapkan? Ya, mungkin dengan adanya
test keperawanan pada siswi sekolah
mampu menjadikan shock therapy bagi para siswi agar merasa takut ketika
hendak melakukan seks bebas. Sayangnya kebijakan ini membawa serentetan resiko
yang mungkin timbul apabila kebijakan ini benar-benar diterapkan.
Ketika
seseorang siswi melakukan test keperawanan, dan ternyata ia terbukti tidak lagi
perawan maka secara otomatis akses pendidikan terhadap siswi tersebut akan
terputus. Ketika akses pendidika ini tertutup maka akan membawa efek domino.
Bayangkan ketika moral seorang siswi tersebut membengkok bukankah sudah
seharusnya kita meluruskan moral siswi tersebut, bukan malah membuatnya semakin
bengkok. Dengan tertutupnya akses pendidikan ini, maka kehidupan seorang siswi
tersebut tak lagi terarah. Bisa jadi praktek prostitusi semakin marak, belum
lagi angka pernikahan usia dini semakin menanjak. Mengingat salah satu fungsi
laten pendidikan adalah menunda usia pernikahan.
Dilain
sisi, perempuan disiapkan untuk menjadi seorang ibu. Mereka didesain utuk
menciptakan generasi penerus. Maka dari itu perempuan berada pada garda
terdepan dalam mencetak generasi penerus yang berkualitas. Bahkan ada pepatah
yang mengatakan bahwa, “Perempuan adalah tiang negara, kalau perempuan rusak
maka rusaklah negara.” Hal ini mengingatkan urgensi peranan perempuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena Ibu adalah sekolah pertama bagi
anak-anaknya. Lantas apabila, akses pendidikan ini tertutup untuk siswi yang
tak lagi perawan, bagaimana nasib generasi penerus kelak? Akankah menjadi
generasi penerus dengan kualitas rendah dan terpinggirkan?
Selain
itu, pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal
31 ayat 1 menyebutkan bahwa, “ Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Melalui pasal tersebut maka jelas tertera bahwa pendidikan adalah hak bagi
seluruh warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, baik siswi yang masih
perawan maupun yang sudah tidak perawan. Dengan adanya penerapan kebijakan
pembuktian keperawanan maka secara otomatis hal ini sangat bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan landasan hukum dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ditinjau
dari sisi psikologi, ketika kebijakan ini diterapkan, maka bagi siswi yang terbukti
tidak perawan melalui test yang digelar oleh badan yang ditunjuk akan
memberikan dampak psikologi yang cukup mendalam. Seperti perasaan tertekan,
perasaan malu,bahkan berpotensi dikucilkan oleh lingkungannya. Adanya kebijakan
ini juga dirasa sangat diskrimintif, karena pada kenyataanya perilaku seks
bebas tidak hanya dilakukan oleh kaum perempuan. Selama manusia itu memiliki
orientasi seksual normal, maka tidak akan pernah terjadi seks bebas jika tidak ada
kaum laki-laki sebagai ‘partner’ dalam perilaku tersebut. Lalu mengapa
pemberian ‘hukuman’ hanya dibebankan pada kaum perempuan, padahal kaum lelaki
pun juga memiliki andil porsi yang sama dengan kaum perempuan?
Untuk
penekankan angka seks bebas serta praktek prostitusi pada kalangan pelajar, maka
penerapan kebijakan test keperawanan bukanlah solusi yang tepat. Mengingat
manfaatnya tidak lebih besar dari fakor resiko yang mungkin timbul. Sebagai
tindakan penanggulangan maupun tindakan preventif dalam menekan angka seks
bebas serta praktek prostitusi pada kalangan pelajar, Dinas Pendidikan selaku
institusi yang berwenang bisa memasukkan pendidikan seks atau sex education ke dalam kurikulum satuan
pendidikan. Pedekatan secara persuasif dirasa lebih efektif, mengingat pelajar
yang notabene berada pada usia pubertas dengan kejiwaan yang masih sangat
labil. Karena pendekatan yang cenderung memberikan penakanan akan membuat
pelajar semakin gencar untuk melakukan tindakan menyimpang. Mengingat masa
pubertas adalah masa dimana ketika semakin dilarang tanpa penjelasan yang
konkret dan rasional akan membuat seseorang bertindak menerobos batasan
(larangan) yang telah dibuat. That's mine. Kalo menurut kamu ?